Penduduk,
Masyarakat, Kebudayaan
1. Penduduk
- Orang yang tinggal di daerah tersebut
- Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
2. Masyarakat
Masyarakat
(sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar
interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab,
musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan
antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya,
istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama
dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut
Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah
masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama.
Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka
berdasarkan kemaslahatan.
3. Kebudayaan
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat.
Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala
sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki
oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah
Cultural-Determinism.
Herskovits
memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke
generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas
Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial,
ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain,
tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas
suatu masyarakat.
Menurut
Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di
dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat
istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota
masyarakat.
Menurut
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya,
rasa, dan cipta masyarakat.
Dari
berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan
adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem
ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan
sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan
adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya,
berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola
perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan
lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan
kehidupan bermasyarakat.
Permasalahan penduduk
1.
Kepadatan penduduk disuatu daerah
2.
Tidak terkendalinya angka kelahiran
dan kematian
3.
Ledakan penduduk
4.
Factor ekonomi : kemiskinan, penganguran
Pengertian angka kelahiran menurut Thomas
Robert Malthus dalam Essay on the Principle of Population (1798), dikatakan
bahwa “ penduduk bertambah menurut deret ukur dan bahan makanan bertambah
menurut deret hitung ”. Dengan demikian pertumbuhan penduduk lebih cepat dari
pada produksi makanan yang dibutuhkan. Jika hal ini terus menerus dibiarkan
maka akan terjadi ledakan penduduk. Ledakan penduduk sebagai akibat pertumbuhan
penduduk yang cepat seperti itu memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan
sosial-ekonomi masyarakat dan hal inipun membuat pemerintah berusaha untuk
mengatasinya ledakan penduduk tersebut.
Rumusan angka kelahiran
Rumusan angka kematian
Dinamika Penduduk
Penduduk merupakan sekumpulan
orang-orang yang telah lama menempati suatu daerah. Kepadatan penduduk dapat
dihitung berdasarkan jumlah penduduk untuk setiap satu kilometer persegi. Cara
menghitungnya adalah dengan membandingkan jumlah penduduk di suatu daerah
dengan luas daerah yang ditempati.
Piramid Penduduk
1.
Piramida penduduk muda
Piramida
ini Menggambarkan komposisi penduduk dalam pertumbuhan dan sedang berkembang. Jumlah
angka kelahiran lebih besar dari angka kematian bentuk ini biasanya di jumpai
di Negara Negara berkembang seperti : India, Brazil, Indonesia.
2.
Piramida penduduk tua
Bentuk
piramida ini menunjukan adanya bentuk penurunan tingkat kelahiran yang pesat
dan tingkat kelahiran yang kecil. Apabila angka kelahiran jenis pria lebih
besar, maka suatu Negara bisa kekurangan penduduk, seperti pada Negara Jerman,
Inggris, Belgia, Perancis.
3. Piramida Stationer
Bentuk piramida ini menunjukan
keseimbangan antara angka kelahiran dengan angka kematian, seperti pada Negara Swedia.
Persebaran
penduduk
Persebaran
penduduk adalah usaha agar suatu wilayah tidak terlalu padat ( penuh penduduk )
dan wilayah yang lain tidak terlalu kosong ( kekurangan penduduk ).
Persebaran penduduk, yang meliputi :
1. Urbanisasi, yaitu
perpindahan penduduk dari desa ke kota.
2. Reurbanisasi, yaitu perpindahan penduduk
kembali ke desa.
3. Emgrasi, yaitu perpindahan penduduk ke luar
negeri.
4. Imigrasi, yaitu perpindahian penduduk dari
luar negeri ke dalamnegeri.
5. Remigrasi, yaitu perpindahan penduduk kembali
ke negara asal.
6. Transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari
satu pulau kepulau lain dalam satu negara.
Rasio Ketergantungan (Dependency
Ratio) adalah perbandingan antara jumlah penduduk berumur 0-14
tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun keatas dibandingkan dengan
jumlah penduduk usia 15-64 tahun. Rasio ketergantungan dapat dilihat menurut
usia yakni Rasio Ketergantungan Muda dan Rasio Ketergantungan Tua.
- Rasio Ketergantungan Muda adalah perbandingan jumlah penduduk umur 0-14 tahun dengan jumlah penduduk umur 15 – 64 tahun.
- Rasio Ketergantungan Tua adalah perbandingan jumlah penduduk umur 65 tahun ke atas dengan jumlah penduduk di usia 15-64 tahun.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Unsur unsur kebudayaan :
1.
Sistem bahasa
2.
Sistem peralatan hidup dan teknologi
3.
Sistem ekonomi dan mata pencaharian
hidup
4.
Sistem kemasyarakatan dan organisasi
social
5.
Ilmu pengetahuan
6.
Kesenian
7.
Sistem kepercayaan atau agama
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga:
gagasan, aktivitas, dan artefak.- Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
- Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
- Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
Pertumbuhan dan perkembangan
kebudayaan di Indonesia terus berkembang dari zaman batu hingga saat ini (
kebudayaan modern )
Norma adalah aturan yang berlaku di
kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan
masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang
masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor,
diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Norma terdiri dari beberapa
macam/jenis, antara lain
yaitu :
Penjelasan dan Pengertian
Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan
ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan
para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang
kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani
atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari
pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh
oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan,
kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara).
Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu
lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
Pranata
sosial pada dasarnya adalah sistem norma yang mengatur segala tindakan manusia
dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam hidup bermasyarakat. Seperti yang telah
dijelaskan di depan, pranata sosial di masyarakat mempunyai beberapa fungsi.
Fungsi-fungsi pranata tersebut terwujud dalam setiap macam pranata yang ada di
masyarakat. Adapun macam-macam pranata sosial yang sangat penting dalam
kehidupan masyarakat, antara lain pranata keluarga, pranata agama, pranata
ekonomi, pranata pendidikan, dan pranata politik.
a. Pranata Keluarga
Pranata keluarga adalah bagian dari pranata sosial yang meliputi lingkungan keluarga dan kerabat. Pembentukan watak dan perilaku seseorang dapat dipengaruhi oleh pranata keluarga yang dialami dan diterapkannya sejak kecil. Bagi masyarakat, pranata keluarga berfungsi untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat.
1 ) Pengertian Keluarga
Keluarga adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat. Satuan kekerabatan dapat disebut keluarga disebabkan adanya perkawinan atau keturunan. Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah suatu ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan jumlah anggotanya, keluarga dapat dibedakan menjadi keluarga inti dan keluarga luas.
a) Keluarga inti atau batih (nuclear family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas ayah dan ibu (orang tua) beserta anak-anaknya dalam satu rumah. Ada juga keluarga inti yang belum atau tidak mempunyai anak.
b) Keluarga luas (extended family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas lebih dari satu generasi atau lebih dari satu keluarga inti
dalam satu rumah. Misalnya, keluarga
yang memiliki kakek atau nenek, paman atau bibi, keponakan, dan lain-lain yang
tinggal serumah.
Keluarga dianggap sebagai satuan sosial mendasar yang akan membentuk arah pergaulan bagi masyarakat luas. Artinya, keluarga yang serasi dan harmonis akan membentuk lingkungan masyarakat yang harmonis pula, demikian juga sebaliknya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Keluarga
Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata keluarga mempunyai beberapa fungsi, Berikut ini beberapa fungsi keluarga.
a) Fungsi reproduksi; keluarga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan secara sehat, terencana, terhormat, sesuai dengan ajaran agama, dan sah di mata hukum.
b) Fungsi keagamaan; pada umumnya suatu keluarga penganut agama tertentu akan menurunkan agama atau kepercayaannya kepada anak-anaknya. Anak-anak akan diajari cara berdoa atau beribadah sesuai dengan keyakinan orang tuanya sejak dini. Dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita temui keluarga yang terdiri atas berbagai macam agama di dalamnya, akan tetapi prosentasenya sangat kecil.
c) Fungsi ekonomi; keluarga merupakan suatu wadah dalam usaha mengembangkan serta mengatur potensi dan kemampuan ekonomi. Di masyarakat pedesaan atau pertanian, keluarga merupakan sumber tenaga kerja, mereka bersama-sama mengelola lahan pertanian sesuai dengan kemampuan dan tenaga masing-masing.
d) Fungsi afeksi; norma afeksi ada dan diadakan oleh para orang tua untuk mewujudkan rasa kasih sayang dan rasa cinta, sehingga dapat menjaga perasaan masing-masing anggota keluarga agar tercipta kerukunan dan keharmonisan hubungan di dalam keluarga. Fungsi afeksi berisi norma atau ketentuan tak tertulis mengenai bagaimana seseorang harus bersikap atau berperilaku di dalam keluarga dan masyarakat. Norma afeksi penting ditanamkan pada anak-anak sejak dini agar anak dapat mengenal, mematuhi, dan membiasakan diri dalam perilakunya sehari-hari.
e) Fungsi sosialisasi; memberikan pemahaman tentang bagaimana seorang anggota keluarga bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain dalam keluarga. Anak-anak telah dikenalkan dengan kedudukan dan status tiap-tiap anggota keluarga dan kerabat lainnya. Dengan demikian, anak secara tidak langsung telah belajar dengan orang lain dalam keluarga dan kerabat, sehingga mereka bisa membedakan sikap dan cara bicaranya saat ber-interaksi dengan anggota keluarga lainnya. Misalnya, sikap terhadap kakek tentu berbeda dengan sikap terhadap adik atau keponakan.
f) Fungsi penentuan status; melalui
keluarga seorang anak memperoleh statusnya dalam masyarakat, seperti nama,
jenis kelamin, hak waris, tempat dan tanggal lahir, dan sebagainya.
g) Fungsi pendidikan; keluarga merupakan satuan kekerabatan yang pertama kali dikenal oleh anak, sehingga di keluargalah anak memperoleh pendidikan pertamanya dari orang tua atau kerabat lainnya. Orang tua, dalam hal ini ayah dan ibu memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan dasar pendidikan yang baik bagi anak sebelum mereka memasuki masa bermain di lingkungan dan sekolahnya.
h) Fungsi perlindungan; keluarga merupakan tempat berlindung lahir batin bagi anak khususnya dan bagi seluruh anggota keluarga pada umumnya. Berdasarkan fungsi ini, anak atau anggota keluarga lain merasa aman, nyaman, dan dapat menerima curahan kasih sayang dari orang tua atau dari sesama anggota keluarga. Mengingat arti penting pranata keluarga tersebut, maka perlu diciptakan suasana keluarga yang harmonis sehingga dapat digunakan sebagai tempat pendidikan anak yang pertama dan utama.
g) Fungsi pendidikan; keluarga merupakan satuan kekerabatan yang pertama kali dikenal oleh anak, sehingga di keluargalah anak memperoleh pendidikan pertamanya dari orang tua atau kerabat lainnya. Orang tua, dalam hal ini ayah dan ibu memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan dasar pendidikan yang baik bagi anak sebelum mereka memasuki masa bermain di lingkungan dan sekolahnya.
h) Fungsi perlindungan; keluarga merupakan tempat berlindung lahir batin bagi anak khususnya dan bagi seluruh anggota keluarga pada umumnya. Berdasarkan fungsi ini, anak atau anggota keluarga lain merasa aman, nyaman, dan dapat menerima curahan kasih sayang dari orang tua atau dari sesama anggota keluarga. Mengingat arti penting pranata keluarga tersebut, maka perlu diciptakan suasana keluarga yang harmonis sehingga dapat digunakan sebagai tempat pendidikan anak yang pertama dan utama.
b . Pranata Agama
1 ) Pengertian Agama
Agama adalah ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta mencakup pula tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antarmanusia dan antara manusia dengan lingkungannya. Jika dilihat dari sudut pandang sosiologi, agama memiliki arti yang lebih luas, karena mencakup juga aliran kepercayaan (animisme atau dinamisme) yang sebenarnya berbeda dengan agama.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Agama
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat penganut agama. Berbagai jenis agama dan kepercayaan tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu pranata, yaitu norma yang mengatur hubungan antarmanusia, antara manusia dengan alam, dan antara manusia dengan Tuhannya sehingga ketenteraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan.
Sebagai salah satu bentuk pranata
sosial, pranata agama memiliki beberapa fungsi berikut ini.
1) Fungsi ajaran atau aturan; memberi tujuan atau orientasi sehingga timbul rasa saling hormat antarsesama manusia. Agama juga dapat menumbuhkan sikap disiplin, pengendalian diri, dan mengembangkan rasa kepekaan sosial. Tiap-tiap ajaran agama pada dasarnya mengarah ke satu tujuan, yaitu kebaikan.
2) Fungsi hukum; memberikan aturan yang jelas terhadap tingkah laku manusia akan hal-hal yang dianggap benar dan hal-hal yang dianggap salah.
3) Fungsi sosial; sehubungan dengan fungsi hukum, aturan agama juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sosial manusia, yaitu sebagai dasar aturan kesusilaan dalam masyarakat, misalnya dalam masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, perkawinan, kesenian, arsitektur bangunan, dan lain-lain.
4) Fungsi ritual; ajaran agama memiliki cara-cara ibadah khusus yang tentu saja berbeda dengan agama lainnya. Seseorang yang telah menentukan agamanya, harus mau menjalankan ibadah sesuai yang diperintahkan Tuhan dengan ikhlas sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam kitab suci. Dengan mendalami dan memahami ajaran agama, seseorang akan mengetahui sanksi yang akan diterimanya jika ia melakukan pelanggaran. Hal ini akan membuat orang melakukan pengendalian diri agar dapat selalu menjauhi larangan-Nya dan berusaha selalu melakukan perintah-Nya.
5) Fungsi transformatif; agama dapat mendorong manusia untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Misalnya, dengan agama, umat manusia mampu menciptakan karyakarya seni besar, seperti candi, masjid, dan bangunan-bangunan lainnya; penyebab timbulnya penjelajahan samudra salah satunya didorong oleh keinginan menyebarkan agama. Pada umumnya, suatu agama memiliki aturan yang berbeda dengan ajaran agama lain. Oleh karena itu, kita harus dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat agar tidak terjebak dalam fanatisme agama yang berlebihan. Dengan kata lain, kita harus mampu menyeimbangkan antara hubungan vertikal kita dengan Tuhan (melalui ajaran agama) dan hubungan horizontal kita dengan sesama manusia atau masyarakat. Bila keadaan ini dapat kita ciptakan dan pelihara, maka akan tercipta suatu kehidupan keagamaan yang serasi dan saling menghormati sebagaimana termuat dalam butir II sila I Pancasila, “Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup”.
1) Fungsi ajaran atau aturan; memberi tujuan atau orientasi sehingga timbul rasa saling hormat antarsesama manusia. Agama juga dapat menumbuhkan sikap disiplin, pengendalian diri, dan mengembangkan rasa kepekaan sosial. Tiap-tiap ajaran agama pada dasarnya mengarah ke satu tujuan, yaitu kebaikan.
2) Fungsi hukum; memberikan aturan yang jelas terhadap tingkah laku manusia akan hal-hal yang dianggap benar dan hal-hal yang dianggap salah.
3) Fungsi sosial; sehubungan dengan fungsi hukum, aturan agama juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sosial manusia, yaitu sebagai dasar aturan kesusilaan dalam masyarakat, misalnya dalam masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, perkawinan, kesenian, arsitektur bangunan, dan lain-lain.
4) Fungsi ritual; ajaran agama memiliki cara-cara ibadah khusus yang tentu saja berbeda dengan agama lainnya. Seseorang yang telah menentukan agamanya, harus mau menjalankan ibadah sesuai yang diperintahkan Tuhan dengan ikhlas sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam kitab suci. Dengan mendalami dan memahami ajaran agama, seseorang akan mengetahui sanksi yang akan diterimanya jika ia melakukan pelanggaran. Hal ini akan membuat orang melakukan pengendalian diri agar dapat selalu menjauhi larangan-Nya dan berusaha selalu melakukan perintah-Nya.
5) Fungsi transformatif; agama dapat mendorong manusia untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Misalnya, dengan agama, umat manusia mampu menciptakan karyakarya seni besar, seperti candi, masjid, dan bangunan-bangunan lainnya; penyebab timbulnya penjelajahan samudra salah satunya didorong oleh keinginan menyebarkan agama. Pada umumnya, suatu agama memiliki aturan yang berbeda dengan ajaran agama lain. Oleh karena itu, kita harus dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat agar tidak terjebak dalam fanatisme agama yang berlebihan. Dengan kata lain, kita harus mampu menyeimbangkan antara hubungan vertikal kita dengan Tuhan (melalui ajaran agama) dan hubungan horizontal kita dengan sesama manusia atau masyarakat. Bila keadaan ini dapat kita ciptakan dan pelihara, maka akan tercipta suatu kehidupan keagamaan yang serasi dan saling menghormati sebagaimana termuat dalam butir II sila I Pancasila, “Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup”.
c . Pranata Ekonomi
1 ) Pengertian Ekonomi
Secara umum, ekonomi diartikan sebagai cabang ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang serta kekayaan (seperti halnya keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Dalam hal ini, ekonomi diartikan sebagai tata tindakan dalam memanfaatkan uang, tenaga, waktu, atau barang-barang berharga lainnya.
1 ) Pengertian Ekonomi
Secara umum, ekonomi diartikan sebagai cabang ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang serta kekayaan (seperti halnya keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Dalam hal ini, ekonomi diartikan sebagai tata tindakan dalam memanfaatkan uang, tenaga, waktu, atau barang-barang berharga lainnya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Ekonomi
Pranata ekonomi merupakan bagian dari pranata sosial yang mengatur kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi barang/jasa yang dibutuhkan manusia.
Pranata ekonomi ada dan diadakan
oleh masyarakat dalam rangka mengatur dan membatasi perilaku ekonomi masyarakat
agar dapat tercapai keteraturan dan keadilan dalam perekonomian masyarakat.
Pranata ekonomi muncul sejak adanya interaksi manusia, yaitu sejak manusia
mulai membutuhkan barang atau jasa dari manusia lain. Bentuk paling sederhana
dari pelaksanaan pranata ekonomi adalah adanya sistem barter (tukar menukar
barang). Akan tetapi, untuk kondisi saat ini, sistem barter telah jarang
digunakan dan sulit untuk diterapkan. Secara umum, peran-peran pranata ekonomi
dapat dibedakan atas peran pranata ekonomi produksi, peran pranata ekonomi
distribusi, dan peran pranata ekonomi konsumsi.
a) Peran pranata ekonomi produksi
Kegiatan produksi meliputi unsur-unsur bahan dasar, modal, tenaga kerja, dan manajemen. Pemanfaatan unsurunsur produksi tersebut harus melalui aturan yang berlaku agar tercapai suatu keseimbangan dan keadilan sosial. Sebagai contoh, penggunaan tenaga kerja harus memenuhi beberapa syarat, antara lain, usia pekerja, jam kerja, jam lembur, upah kerja, hak cuti, dan sebagainya. Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, pranata ekonomi berperan dalam menjaga keseimbangan dalam pemanfaatannya. Aturan-aturan dibuat sedemikian rupa sehingga para pelaku produksi dapat memanfaatkan ketersediaan sumber daya alam secara efektif dan efisien. Beberapa aturan dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, antara lain, dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
(1) Monopoli pemerintah; dilakukan oleh negara untuk menjamin ketersediaan suatu sumber produksi. Pada umumnya sumber-sumber produksi tersebut sangat penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya minyak, air, listrik, dan lain-lain.
(2) Monopoli swasta; dilakukan oleh pihak swasta melalui perjanjian atau kontrak kerja khusus dengan pemerintah untuk memanfaatkan suatu sumber daya alam tertentu. Contoh monopoli swasta adalah monopoli garam, monopoli cengkih, Hak Pengusahaan Hutan, dan lainlain.
(3) Kuota; dilakukan pemerintah untuk membatasi produksi dan konsumsi terhadap suatu barang atau sumber alam. Hal ini dimaksudkan agar produksi dan pengolahan sumber daya alam tersebut dapat dilakukan dengan hemat atau tidak berlebihan.
(4) Proteksi; dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi produk lokal dari persaingan produk luar negeri (impor). Dalam hal ini, pemerintah memandang bahwa produk lokal akan kalah bersaing dengan produk impor, sehingga pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk impor tertentu atau bahkan melarangnya sama sekali.
a) Peran pranata ekonomi produksi
Kegiatan produksi meliputi unsur-unsur bahan dasar, modal, tenaga kerja, dan manajemen. Pemanfaatan unsurunsur produksi tersebut harus melalui aturan yang berlaku agar tercapai suatu keseimbangan dan keadilan sosial. Sebagai contoh, penggunaan tenaga kerja harus memenuhi beberapa syarat, antara lain, usia pekerja, jam kerja, jam lembur, upah kerja, hak cuti, dan sebagainya. Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, pranata ekonomi berperan dalam menjaga keseimbangan dalam pemanfaatannya. Aturan-aturan dibuat sedemikian rupa sehingga para pelaku produksi dapat memanfaatkan ketersediaan sumber daya alam secara efektif dan efisien. Beberapa aturan dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, antara lain, dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
(1) Monopoli pemerintah; dilakukan oleh negara untuk menjamin ketersediaan suatu sumber produksi. Pada umumnya sumber-sumber produksi tersebut sangat penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya minyak, air, listrik, dan lain-lain.
(2) Monopoli swasta; dilakukan oleh pihak swasta melalui perjanjian atau kontrak kerja khusus dengan pemerintah untuk memanfaatkan suatu sumber daya alam tertentu. Contoh monopoli swasta adalah monopoli garam, monopoli cengkih, Hak Pengusahaan Hutan, dan lainlain.
(3) Kuota; dilakukan pemerintah untuk membatasi produksi dan konsumsi terhadap suatu barang atau sumber alam. Hal ini dimaksudkan agar produksi dan pengolahan sumber daya alam tersebut dapat dilakukan dengan hemat atau tidak berlebihan.
(4) Proteksi; dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi produk lokal dari persaingan produk luar negeri (impor). Dalam hal ini, pemerintah memandang bahwa produk lokal akan kalah bersaing dengan produk impor, sehingga pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk impor tertentu atau bahkan melarangnya sama sekali.
b) Peran pranata ekonomi distribusi
Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan barang hasil produksi ke konsumen untuk dikonsumsi. Pendistribusian penting dilakukan untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan cara memeratakan ketercukupan kebutuhan rakyat akan barang atau jasa. Dengan adanya proses distribusi, maka produsen dapat menjual hasil produknya dan konsumen dapat memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan. Melalui distribusi pulalah, arus perdagangan dapat berjalan.
c) Peran pranata ekonomi konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau menggunakan nilai guna suatu barang atau jasa. Penggunaan atau pemanfaatan nilai guna barang atau jasa tersebut dapat dilakukan sekaligus ataupun secara berangsurangsur. Pemenuhan kebutuhan manusia dalam berkonsumsi dipengaruhi oleh kemampuan manusia yang diukur melalui tingkat pendapatan atau penghasilan. Hal yang harus diperhatikan adalah kebutuhan manusia dalam berkonsumsi tidak terbatas, sedangkan kemampuan manusia terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai membelanja-kan uangnya sesuai dengan tingkat kebutuhan. Berdasarkan peran-peran tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa peran atau fungsi pokok pranata ekonomi adalah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan dapat memberi hasil yang maksimal dengan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.
Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan barang hasil produksi ke konsumen untuk dikonsumsi. Pendistribusian penting dilakukan untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan cara memeratakan ketercukupan kebutuhan rakyat akan barang atau jasa. Dengan adanya proses distribusi, maka produsen dapat menjual hasil produknya dan konsumen dapat memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan. Melalui distribusi pulalah, arus perdagangan dapat berjalan.
c) Peran pranata ekonomi konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau menggunakan nilai guna suatu barang atau jasa. Penggunaan atau pemanfaatan nilai guna barang atau jasa tersebut dapat dilakukan sekaligus ataupun secara berangsurangsur. Pemenuhan kebutuhan manusia dalam berkonsumsi dipengaruhi oleh kemampuan manusia yang diukur melalui tingkat pendapatan atau penghasilan. Hal yang harus diperhatikan adalah kebutuhan manusia dalam berkonsumsi tidak terbatas, sedangkan kemampuan manusia terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai membelanja-kan uangnya sesuai dengan tingkat kebutuhan. Berdasarkan peran-peran tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa peran atau fungsi pokok pranata ekonomi adalah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan dapat memberi hasil yang maksimal dengan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.
d . Pranata Pendidikan
1 ) Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha untuk mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran atau pelatihan. Di Indonesia, pendidikan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pendidikan sekolah (pendidikan formal) dan pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal). Pada perkembangannya, ada beberapa ahli sosiologi yang menambahkan satu golongan pendidikan lagi, yaitu pendidikan yang diperoleh melalui pengalaman atau kehidupan sehari-hari (pendidikan informal).
2) Peran atau Fungsi Pranata Pendidikan
Pranata pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan manusia agar mampu mencari nafkah hidup saat ia dewasa kelak. Persiapan-persiapan yang dimaksud, meliputi kegiatan dalam:
a) meningkatkan potensi, kreativitas, dan kemampuan diri;
b) membentuk kepribadian dan pola pikir yang logis dan sistematis; serta
c) mengembangkan sikap cinta tanah air.
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha untuk mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran atau pelatihan. Di Indonesia, pendidikan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pendidikan sekolah (pendidikan formal) dan pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal). Pada perkembangannya, ada beberapa ahli sosiologi yang menambahkan satu golongan pendidikan lagi, yaitu pendidikan yang diperoleh melalui pengalaman atau kehidupan sehari-hari (pendidikan informal).
2) Peran atau Fungsi Pranata Pendidikan
Pranata pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan manusia agar mampu mencari nafkah hidup saat ia dewasa kelak. Persiapan-persiapan yang dimaksud, meliputi kegiatan dalam:
a) meningkatkan potensi, kreativitas, dan kemampuan diri;
b) membentuk kepribadian dan pola pikir yang logis dan sistematis; serta
c) mengembangkan sikap cinta tanah air.
Dengan pranata pendidikan,
diharapkan hasil sosialisasi akan membentuk sikap mental yang cocok dengan
kehidupan di masa sekarang dan yang akan datang.
e . Pranata Politik
1 ) Pengertian Politik
Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, meliputi segala urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain. Di dalam hal ini, yang dimaksud politik adalah semua usaha dan aktivitas manusia dalam rangka memperoleh, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pranata politik adalah serangkaian
peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua
aktivitas politik dalam masyarakat atau negara. Di Indonesia, pranata politik
tersusun secara hierarki, berikut ini.
a) Pancasila
b) Undang-Undang Dasar 1945
c) Ketetapan MPR
d) Undang-Undang
e) Peraturan Pemerintah
f) Keputusan Presiden
g) Keputusan Menteri
h) Peraturan Daerah
a) Pancasila
b) Undang-Undang Dasar 1945
c) Ketetapan MPR
d) Undang-Undang
e) Peraturan Pemerintah
f) Keputusan Presiden
g) Keputusan Menteri
h) Peraturan Daerah
Pranata-pranata tersebut diciptakan
masyarakat Indonesia sesuai dengan jenjang kewenangannya masing-masing, dan
dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
2 ) Fungsi atau Peran Pranata Politik
Seperti halnya pranata sosial lainnya, pranata politik juga mempunyai peran atau fungsi. Beberapa peran atau fungsi pranata politik, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.
a) Pelindung dan penyaluran aspirasi/hak asasi manusia; sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka rakyat berhak berpolitik sejauh tetap mematuhi kaidah-kaidah politik yang telah ditetapkan.
b) Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat; dalam hal ini rakyat secara langsung mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan cara ini, akan dapat tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan stabilitas sosial.
c) Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat; hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
2 ) Fungsi atau Peran Pranata Politik
Seperti halnya pranata sosial lainnya, pranata politik juga mempunyai peran atau fungsi. Beberapa peran atau fungsi pranata politik, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.
a) Pelindung dan penyaluran aspirasi/hak asasi manusia; sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka rakyat berhak berpolitik sejauh tetap mematuhi kaidah-kaidah politik yang telah ditetapkan.
b) Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat; dalam hal ini rakyat secara langsung mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan cara ini, akan dapat tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan stabilitas sosial.
c) Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat; hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar