Sabtu, 15 November 2014

Pendirian badan usaha

Definisi
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Manajemen: cara bagaimana karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan

Pemasaran: Cara bagaimana produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan

Keuangan: Cara bagaimana perusahaan mendapatkan dan menggunakandana untuk operasi bisnisnya

Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.

Sistem Informasi: Meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis
TUJUAN

1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
Jenis Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·                    Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·                    Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·                    Dipimpin oleh direksi
·                    Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·                    Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·                    Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·                    PT Brantas Abipraya (Persero)
·                    PT Garuda Indonesia (Persero)
·                    PT Angkasa Pura (Persero)
·                    PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·                    PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·                    PT Aneka Tambang (Persero)
·                    PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·                    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·                    PT Pos Indonesia (Persero)
·                    PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·                    PT Adhi Karya (Persero)
·                    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·                    PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·                    PT Waskitha Karya (Persero)
·                    PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.


Proses Pendirian Badan Usaha

1. Mengadakan rapat umum pemegang saham

2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bid. Usaha, tuj. perusahaan didirikan

3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing

4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman)


STUDI KASUS

Integrasi dan kinerja badan usaha milik negara (BUMN): studi kasus :
penggabungan PT.Hotel Indonesia Internasional dan PT. Natour

Abstrak
PT. Hotel Indonesia Internasional (PT. HII) dan PT. National Tourism (PT. Natour) adalah jenis Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk persero, dan sahamnya sebanyak 100% dimiliki oleh Departemen
Keuangan.
Dilihat dari jumlah hotel (17 hotel) yang dimiliki oleh ke dua persero tersebut, pada tahun 1993 PT. Natour
memiliki asset sebesar Rp. 82,92 milyar, dengan jilmiRit kerugian selama 2 tahun berturut-turut (1993-
1994) sebesar + Rp. 6 milyar, sedangkan PT. Hotel Indonesia Intemasional memiliki asset sebesar Rp.
203,49 milyar dengan jumlah kerugian selama kurun waktu 2 tahun berturut-turut (1993-1994) sebesar +
Rp. 33 milyar, dan diperkirakan selama 2 tahun mendatang masih menderita kerugian sebesar ± Rp. 15
milyar
Faktor-faktor yang mengakibatkan rendahnya kinerja usaha ke dua pesero inilah, akan menjadi perhatian
penulis untuk diteliti. Faktor-faktor tersebut adalah faktor-faktor yang terkandung dalam kemampuan usaha
masing-masing persero untuk bersaing dengan usaha sejenisnya yang dikelola oleh pihak swasta.
Rendahnya kinerja usaha ke dua BUMN tersebut diperkirakan juga disebabkan oleh struktur kepemilikan
dan intensitas persaingan. Untuk menanggulang permasalahan yang dihadapi maka akan dikaji
kemungkinan dilakukannya perubahan struktur kepemilikan dengan cara menggabungkan ke dua BUMN
tersebut melalui kerjasama dengan pihak swasta nasional dan/atau acing yang bergerak dibidang usaha jasa
perhotelan..
Untuk memperoleh pemahaman tentang penggabungan dan kinerja usaha maka permasalahan akan dilihat
dari dua sisi ialah : (1) Makro, dan sisi perundang-undangan dan/atau peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah berkaitan dengan pengelolaan BUMN. (2) Mikro, dan sisi struktur, baik struktur perusahaan
dan/atau struktur kepemilikan yang berpengaruh pada kinerja dan kemampuan bersaing perusahaan.
Dengan asumsi bahwa melalui perundangan dan peraturan yang dapat memberikan keleluasaan ke dua
persero tersebut untuk merumuskan, dan melaksanakan tujuan yang beorientasi pada pasar maka BUMN
yang bersangkutan akan mampu bersaing dengan usaha-usaha komersial sejenisnya yang dikelola oleh pihak



swasta

SUMBER :
id.wikipedia.com
http://repository.ui.ac.id/contents/koleksi/16/6129505294ce174903db6a925677e48109a87927.pdf