Selasa, 01 November 2011

Tips Meratwat batere laptop

1.
Saat Pertama Kali Membeli Laptop, Ces Batrei Skitar 8 - 10 jam, karena batrei yg tidak dipakai dalam jangka waktu lama (digudang) Sebaiknya Di cas terlebih dahulu..
2.
Setiap Menggunakan Laptop lebih baek jika charging battery (di Cas terus, meski sudah Full tetap dicas terus) Karena batrei tipe-tipe BARU SEKARANG mempunyai CONTROLL BATTERY artinya "jika Full, batrei akan stop charging (stand by) jadi laptop otomatis langsung pakai power listrik, Dan Juga Tidak Membuat Batrei Soak/Kembung".
3.
Jangan Melakukan sistem CdC (Charge Discharge) = "Apabila batrei penuh cabut adaptor, Dan setelah habis pasang adaptor" .
4.
Batrei jangan di KALIBRASI (pengosong isi batrei sampai habis 0%) karena banyak effeknya ke batrei (Cycle Count)
5.
Jangan pernah BATREI DILEPAS, apabila tiba-tiba listrik mati perangkat laptop terjadi konsleting (LCD,mobo,dll) dan mengakibatkan kerusakan pada hardware laptop. Selain Itu batrei juga mengontrol arus listrik yg masuk sebelum ke perangkat yg laen.
6.
5 menit Sebelum Memakai laptop charging battery dulu, 5 menit setelah Laptop dimatikan baru cabut adaptor.
7.
Saat Menggunakan Batrei (portabel/tanpa di cas), hindari (Maen Game,Putar DVD/CD,Software2 Grafis Tinggi ). Jika Masih Ada Power Listrk mendingan di cas aja.
8.
Pastikan Suhu Kamar (ruangan) tidak terlalu Panas, karena
suhu yang tinggi berefek menurunkan performa battery (cycle count berkurang)
Karena, suhu adalah musuh bebuyutan battery

KESIMPULAN :
• Gunakan laptop seperti cara kerja PC, jika g ada listrik matikan saja
Suatu Saat Kerja Batrei pasti akan menurun, Mending Rusak Batrei Daripada Rusak LAPTOP ato hardware lainnya..

Warganegara dan Negara

Warganegara dan Negara


HUKUM

 Pengertian Hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Sifat hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan, untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari gangguan yang ditimbulkan.
Ciri-ciri hukum:
1. Bersifat mengikat, tegas, & bahkan memaksa,
2. Dapat berlaku bagi setiap dan atau kalangan tertentu,
3. Ada sanksi bagi pelanggarnya
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin


Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi
hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
  • hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  • hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
  • hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
  • hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam
  • hukum tertulis
  • hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
  • hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
  • hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
  • hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
  • hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
  • Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
  • hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
  • hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
  • hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
  • hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
  • hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
  • hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
  • hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
  • hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
  • hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
NEGARA


Pengertian Negara

a.       Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

b.      Negara adalah perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai  Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :

1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.

2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.


3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
  • Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
  • Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain

PEMERINTAH
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
  1. Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
  3. Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
  1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
  2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.

WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Pemuda dan Sosialisasi

PEMUDA DAN SOSIALISASI




PEMUDA

Pengertian Pemuda menurut Undang – Undang No. 40 tahun 2009 adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun; dan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.

SOSIALISASI
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

PROSES INTERNALISASI DAN SOSIALISASI
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum). Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.
Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
Proses internalisasi adalah Proses panjang sejak seorang individu dilahirkan, sampai ia system meninggal , di mana ia belajar menanamkan dalam kepribadiannya segala perasaan, hasrat, nafsu, serta emosi yang diperlukannya sepanjang hidupnya.
Proses Sosialisasi adalah Proses Belajar Kebudayaan dalam hubungan Dengan system system. Dalam systemitu seorang individu dari masa anak anak hingga masa tuanya belajar pola pola tindakan dalam interaksi dengan segala macam individu sekelilingnya yang menduduki beraneka macam peranan system yang mungkin ada dalam kehidupan sehari hari



POLA DASAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
Pembinaan dan Pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu:
  1. Generasi Muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang atelah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibaatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
  2. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional
Berbagai permasalah generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain adalah:
1. Menurunnya Idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan generasi muda
2. Kekurang pastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
3. Belum seimbangnya antar jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan  yang tersedia, baik formal maupun non formal.
4. Kurangnya lapangan kerja /kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran / setengan pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat lajunya perkembangan pembangunan nasional.
5. Kurangnya Gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda.
6. Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat pedesaan.
7. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan berkeluarga.
8. Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.


Potensi-potensi yang ada pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah:
a. Idealisme dan Daya Kritis
b. Dinamika dan Kreatifitas
c. Keberanian mengambil resiko
d. Optimis dan kegairahan semangat
e. Sikap kemandirian dan disiplin murni
f. Terdidik
g. Keanekaragaman dalam Kesatuan dan Persatuan
h. Patriotisme dan Nasionalisme
i. Sikap Ksatria
j. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
Tujuan pokok sosialisasi
  1. individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yyang dibutuhkan bagi kehidupan kelak dimasyarakat.
  2. individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
  3. pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat
  4. bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.


Individu, Keluarga dan Masyarakat


INDIVIDU

Individu berasal dari kata latin individuum yang artinya tidak terbagi. Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi,melainkan sebagi kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan.
Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas didalam lingkungan sosialnya,melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.
Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu masyrakat yang menjadi latar belakang keberadaanya.Manusia sebagai individu salalu berada ditengah-tengah kelompok individu yang sekaligus mematangkannya untuk menjadi pribadi yang prosesnya memerlukan lingkungan yang dapat membentuk pribadinya. Namun tidak semua lingkungan menjadi faktor pendukung pembentukan pribaditetapi ada kalanya menjadi penghambat proses pembentukan pribadi.

PERTUMBUHAN
          Pertumbuhan adalah suatu perubahan yang menuju arah yang baik, lebih maju, dan dewasa. Pada dasarnya pertumbuhan dalah proses asosiasi, maksudnya adalah pengaruh yang baik dari pengalaman atau empiris luar melalui panca indera yang menimbulkan sensasi maupun pengalaman dalam mengenai keadaan batin sendiri yang menimbulkan reflexionis.
Factor – factor yang mempengaruhi pertumbuhan yaitu :
1.      Pendirian Navistik
2.      Pendirian Empiristik dan Environmentalistik
3.      Pendirian konvergensi dan interaksionisme
4.      Tahap pertumbuhan berdasarkan psikologi

KELUARGA



Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yangberarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu.

 Menurut DepartemenKesehatan RI (1998 )
Pengertian Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri ataskepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempatdi bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

Menurut Ki Hajar Dewantara
Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengertidan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial, enak danberkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakanmasing-masing anggotanya.

MenurutSalvicion dan Ara Celis
Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karenahubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalamsuatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannyamasing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
PENGERTIAN FUNGSI KELUARGA
            Suatu pekerjaan – pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam keluarga tersebut.
Macam – Macam fungsi keluarga :
1.      Fungsi Biologis
2.      Fungsi pemeliharaan
3.      Fungsi Keagamaan
4.      Fungsi Ekonomi
5.      Fungsi Sosial



 
MASYARAKAT



A. Arti Definisi / Pengertian Masyarakat
 Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahlisosiologi dunia.
1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersamadan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatuketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antarakelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektifpribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulanmanusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama,tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukansebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

Masyarakat dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu :
  1. Masyarakat sederhana. Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitive) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang adanya kelemahan dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangantantangan alam yagn buas saat itu.
  2. Masyarakat Maju. Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelomok sosial, atau lebih dikenal dengan sebuatan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan.